Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT ACE Solusindo

Authors

  • Henryanto Wijaya Universitas Tarumanagara
  • Eric Eric Universitas Tarumanagara
  • Michael Michael Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.52859/jam.v3i1.560

Keywords:

Pajak Pertambahan, Akuntansi Perpajakan, Operasional Bisnis

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis penerapan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan perusahaan PT Ace Solusindo dalam kegiatan operasional perusahaan pada periode semester awal tahun 2024. PT Ace Solusindo merupakan perusahaan jasa akuntansi di Jakarta Barat. Kajian ini dilakukan untuk memahami bagaimana PT Ace Solusindo menerapkan aturan PPN dalam operasional bisnisnya. Hasil studi menunjukkan bahwa PT Ace Solusindo merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus memungut PPN sebesar 11% atas jasanya kepada klien dan kemudian membayar PPN yang dipungutnya kepada pemerintah. Perusahaan. Dari forum diskusi kelompok (FGD) dengan manajemen kami menyimpulkan
bahwa PT Ace Solusindo sudah mematuhi aturan PPN.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-05-02

How to Cite

Wijaya, H., Eric, E., & Michael, M. (2024). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT ACE Solusindo. Jurnal Abdi Mandala, 3(1), 16–26. https://doi.org/10.52859/jam.v3i1.560