Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT ACE Solusindo
DOI:
https://doi.org/10.52859/jam.v3i1.560Keywords:
Pajak Pertambahan, Akuntansi Perpajakan, Operasional BisnisAbstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis penerapan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan perusahaan PT Ace Solusindo dalam kegiatan operasional perusahaan pada periode semester awal tahun 2024. PT Ace Solusindo merupakan perusahaan jasa akuntansi di Jakarta Barat. Kajian ini dilakukan untuk memahami bagaimana PT Ace Solusindo menerapkan aturan PPN dalam operasional bisnisnya. Hasil studi menunjukkan bahwa PT Ace Solusindo merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus memungut PPN sebesar 11% atas jasanya kepada klien dan kemudian membayar PPN yang dipungutnya kepada pemerintah. Perusahaan. Dari forum diskusi kelompok (FGD) dengan manajemen kami menyimpulkan
bahwa PT Ace Solusindo sudah mematuhi aturan PPN.