Pelatihan Tentang Pelaporan Pajak dan Pembuatan NPWP Secara Online Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pada Kota Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.52859/jam.v3i1.558Keywords:
Sosialisasi, Pajak, NPWP, UMKMAbstract
Pajak merupakan salah satu penghasilahn terbesar bagi Negara. Untuk melakukan pembayaran pajak maka diperlukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang disebut NPWP atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan direktorat Jendral Pajak (DJP). Masyarakat Kota Tangerang khusus nya pelaku UMKM wilayah kawasan cimone masih kurang dalam pengetahuan perpajakan. Kurangnya pemahaman ini karena banyaknya masyarakat yang mencari uang akan tetapi tidak mengetahui bahwa pajak adalah iuran yang harus dibayar. Tujuan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi pajak dan bimbingan pembuatan NPWP secara online ini agar pelaku usaha UMKM mengetahui kewajiban perpajakan, pentingnya membayar pajak, dan bagaimana cara memperoleh NPWP.